a. pemerataan fasilatas pendidikan dengan tenaga pendidik yang
benar-benar profesional sesuai kemampuan profesional yang adadi UU
sisdiknas no 20 tahun 2003. jangan sampai pendidikan hanya
diberifsilitas secara-prasarana akan tetapi kemampuan tenaga
pendidiknya hanya sebatas ijazahnya saja yang tinggi nilainya tapi
kemampuanya masih dipertanyakan.
b. Jauhkan Tmapat hiburan dan pasar Modern dari lembaga pendidikan,
karena akan menjaditempat membolos siswa dan semakim membuuat pola
pikir konsumtif siswa terhadap hiburan dan produk-produk baru.
c. Transparasi pendanaan bagi setiap lembaga peguruan tinggi yang
sudah menerapkan badan layanan umum (BLU) karena BLU jika tidak ada
transparasinya semakin menggemukan para birokrasi kampus. bisa
menggunakan web masing-masing Penguruan tinggi untuk memberikan
informasi kepada kalayak umum terkait pendanaan yang sudah
dioprasionalakan.
--
www.cairudin.blogspot.com
www.cairudin2blogspot.com
www.rudien87.wordpres.com
No comments:
Post a Comment