www.cairudin.blogspot.com
www.cairudin2blogspot.com
www.rudien87.wordpres.com
ABSTRAK
A'yun, Qurroti. Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMA Negeri 3 Malang. Skripsi, Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Pembimbing Drs. H. Asmaun Sahlan, M.Ag.
Kata Kunci: Program, Akselerasi, Percepatan Belajar, Pembelajaran, dan Pendidikan Agama Islam.
Anak berbakat memiliki kepribadian yang unik Umumnya mereka memiliki minat yang kuat terhadap berbagai bidang yang menjadi interestnya, sangat tertarik terhadap berbagai persoalan moral dan etika, sangat otonom dalam membuat keputusan dan menentukan tindakan, dipadu dengan task commitment yang tinggi. Mereka membutuhkan layanan pendidikan spesifik agar potensi keberbakatannya dapat berkembang sehingga mencapai aktualisasi diri yang optimal. Mendorong aktualisasi potensi keberbakatan anak, pada perkembangannya akan menjadi salah satu pilar kekuatan bangsa dalam pertarungan dan persaingan antar bangsa-bangsa di era global. Tanpa pelayanan pendidikan yang relevan, anak berbakat akan menjadi kelompok marjinal yang gagal memberikan sumbangan signifikan bagi kemajuan bangsa ini. Jika hal itu dibiarkan terus berlangsung maka sesungguhnya kita telah melakukan "penganiayaan" dan menyia-nyiakan anugerah Ilahi yang amat besar.
Salah satu bentuk pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa adalah melalui program akselerasi (percepatan belajar). Dengan kata lain program untuk mempercepat masa studi bagi peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan tinggi. Yang berhak untuk mendapat perhatian khusus agar dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya. Misalnya SD diselesaikan dalam 4 tahun, SMP dalam 2 tahun begitu juga dengan tingkat SMA.
Pendidikan agama adalah salah satu pendidikan yang mempunyai fokus untuk lebih memberikan nilai-nilai dan norma-norma yang memberi arah, arti dan tujuan hidup manusia. Dicantumkannya pendidikan Agama dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Bab VI pasal 15 yang berbunyi: "jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaa, dan khusus". Hal ini merupakan suatu kebijakan politik pemerintah yang sekaligus memberikan rambu-rambu kepada pengelola dan pelaksana pendidikan Agama yaitu untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki implikasi moral dan etika yang tinggi.
Oleh karena itu, menjadi penting Pendidikan Agama Islam bagi anak yang memiliki kecerdasan dan bakat tinggi. Sebagai proses penanaman nilai-nilai Islam kepada siswa. Sehingga tidak hanya menjadi siswa yang pintar, tapi juga siswa yang bermartabat dan bermoral. Yaitu memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosi, sosial dan spiritual. Berangkat dari latar belakang inilah, kemudian dalam penelitian ini diambil rumusan masalah: (1) Bagaimana Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMA Negeri 3 Malang; dan (2) Apa Saja Faktor Pendukung Dan Penghambat Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMA Negeri 3 Malang.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk Mengetahui Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMA Negeri 3 Malang; dan (2) Untuk Mengetahui Apa Saja Faktor Pendukung Dan Penghambat Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMA Negeri 3 Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan berparadigma Deskriptif-Kualitatif. Yaitu berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dan jenis penelitiannya adalah menggunakan teknik analisis Deskriptif (non statistik), yang dilakukan dengan menggambarkan data yang diperoleh dengan kata-kata atau kalimat yang dipisahkan untuk kategori untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada dasarnya, secara umum pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di kelas akselerasi SMA negeri 3 Malang adalah tidak jauh berbeda dengan pelaksanan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di kelas reguler. Meliputi: sistem pembelajaran, dan sistem evaluasinya. Demikian pula halnya dengan kegiatan-kegiatan di luar kelas, seperti kegiatan ekstrakurikuler. Hanya saja yang membedakannya dengan kelas reguler bahwa kelas akselerasi diperuntukkan bagi anak-anak yang luar biasa cerdas dan memiliki keunggulan dalam kecepatan berfikir. Dengan kurikulum yang dikembangkan (secara berdiferensiasi) disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan siswa berbakat. Yaitu waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan program akselerasi lebih cepat dari pada program reguler pada umumnya.
Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam di kelas akselerasi, ada Beberapa faktor yang mempengaruhi. Baik faktor pendukung maupun faktor penghambat. Salah satu faktor pendukung tersebut -disamping pihak sekolah- yang diharapkan mampu menyelenggarakan program akselerasi khususnya dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) ini secara efektif dan efisien, dukungan positif dan partisipasi aktif pihak orang tua dan masyarakat serta pemerintah juga diperlukan. Sedangkan beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di kelas akselerasi, diantaranya seperti: minimnya standar kompetensi guru, metode pembelajaran yang kurang variatif, dan alokasi waktu yang sedikit untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Pada kenyataannya, yang demikian itu memang sudah menjadi polemik nasional yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di tanah air. Terlepas dari itu semua, permasalahan yang berhubungan dengan siswa akselerasi dalam pelaksanaannya di SMA Negeri 3 Malang tidak menjadi suatu problem yang berarti.
BAB I
PENDAHULUAN
Mempertimbangkan keunikan karakteristik kepribadian anak berbakat seperti tersebut di atas maka diperlukan cara-cara khusus dalam mengelola atau memfasilitasi kegiatan belajar anak berbakat. Sikapnya yang otonom dipadu dengan task commitment yang tinggi dan minatnya terhadap banyak aspek kehidupan serta nilai-nilai moral maka wajar jika anak berbakat memiliki perilaku belajar yang berbeda dengan anak umum.
Mereka membutuhkan layanan pendidikan spesifik agar potensi keberbakatannya dapat berkembang sehingga mencapai aktualisasi diri yang optimal. Mendorong aktualisasi potensi keberbakatan anak, pada perkembangannya akan menjadi salah satu pilar kekuatan bangsa dalam pertarungan dan persaingan antar bangsa-bangsa di era global. Tanpa pelayanan pendidikan yang relevan, anak berbakat akan menjadi kelompok marjinal yang gagal memberikan sumbangan signifikan bagi kemajuan bangsa ini. Jika hal itu dibiarkan terus berlangsung maka sesungguhnya kita telah melakukan "penganiayaan" dan menyia-nyiakan anugerah Ilahi yang amat besar.
Salah satu koridor pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa adalah melalui program akselerasi (percepatan belajar). Sebagaimana dikatakan E. Mulayasa Menyediakan program-program khusus sebagai usaha untuk penanganan anak berbakat diantaranya adalah dengan diselenggarakannya program akselerasi sebagai layanan terhadap perbedan perorangan dalam diri siswa.[1]
Melihat kecepatan perkembangan teknologi yang menuntut adanya SDM berkualitas, dunia pendidikan perlu segera melangkah menyelenggarakan program akselerasi (percepatan belajar). Ini perlu dilakukan sebagai pemikiran dan alternatif yang berwawasan masa depan untuk menyiapkan anak bangsa sedini mungkin sebagai calon pemimpin berkualitas namun tetap bermoral dengan menjunjung budaya dan adat ketimuran dalam menghadapi globalisasi teknologi yang penuh kompetisi. Untuk itu, siswa pemilik bakat dan kecerdasan luar biasa jauh di atas normal (yang memiliki skor IQ 125 ke atas) harus mendapat perhatian khusus. Mereka cenderung lebih cepat menguasai materi pelajaran. Keadaan ini memungkinkan, kemunculan perilaku baru, mereka akan membuat kelas kurang tertib. Disamping itu, lambat laun akan menjadikan bersangkutan melakukan perbuatan di luar kontrol. Melihat hal tersebut, siswa berkemampuan luar biasa perlu ditangani secara khusus agar dapat berkembang secara alamiah dan optimal. Yaitu lewat proses akselerasi (percepatan) belajar.
Program akselerasi atau program percepatan merupakan suatu program untuk peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa atau dengan kata lain program untuk mempercepat mas studi bagi peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan tinggi yang berhak untuk mendapat perhatian khusus agar dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya. Misalnya SD diselesaikan dalam 4 tahun, SMP dalam 2 tahun begitu juga dengan SMA. Dengan kata yang lebih klise, menyiapkan "pendekar" calon pemimpin masa depan.[2]
[1] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Rosdakarya, 2004), hlm. 128
[2] Ria Kartika, Program Akselerasi; Antara Percepatan, Diskriminan, dan Pemaksaan .Kompas, sabtu, 17 September 2005. (http://www.google.com online )
Al-Qur'an dan terjemahannya. 1990. Semarang: Menara Kudus.
Amin, Moh. 1992. Pengantar Ilmu Pendidikan Islam. Pasuruan: PT Garoeda Buana Indah.
Arikunto, Suharsimi. 1989. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: PT. Bima Karya.
_________________, 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: PT. Bima Karya.
Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. 2003. Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Echols. M, John dan Shadily, Hassan. Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT Gramedia, 1996) hlm. 372
Garis-garis Besar Pengajaran PAI Kurikulum.1994. Jakarta: Deartemen Pendidikan dan Budaya.
Hamalik,Oemar. 2003. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara
Hawadi, R.A (Ed). 2004. Akselerasi: A-Z Inforamasi Program Percepatan Belajar. Jakarta: Grasindo Widiasarana Indonesia.
_______ dkk. 2001. Kurikulum Berdiferensiasi. Jakarta: Grasindo Widiasarana Indonesia.
Kamdi, Kamdi. Kelas Akselerasi dan Diskriminasi Anak, Kompas, 24 dan 26 Juli 2004. (http: www. Google.com).
Kartika, Ria. Program Akselerasi; Antara Percepatan, Diskriminan, dan Pemaksaan. Kompas: sabtu, 17 September 2005. (http://www.google.com online)
Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 061U/1993 Tentang Sekolah Menengah Umum. Jakarta: YTNI dan Dharmabhakti.
Koentjaraningrat. 1997. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam. 2002. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
M.L. Oetomo (dkk). Hasil Penelitian. 2002. Peran Orang Tua dan Guru dalam Proses Mengidentifikasi dan Menangani Anak Berbakat.. http://www.gogle.com(online)
Majid, Abdul dan Andayani, Dian. 2004. Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi (Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004. Bandung: PT Rosda Karya
Mbulu, J. 2001. Pengajaran Individual: Pendekatan, Metode, dan Media, Pedoman Mengajar Bagi Guru dan Calon Guru. Malang: Yayasan Elang Mas.
Moeleong, Lexy J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosyda Karya.
Muhaimin. 2001. Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
________, 2005. Pengembangan Kurikulum PAI: di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
________, dkk. 1996. Strategi Belajar Mengajar: Penerapannya Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama. Surabaya. Citra Media.
Muhammad (Ed). 2003. Re-Formulasi Rancangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Nur Insani.
Mulyasa, E. 2004. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: PT. Rosyda Karya.
Munandar, S.C.U. 1992. Mengembangkan Bakat dan Kreativitas anak Sekolah Penuntun bagi Guru dan Orang Tua. Jakarta: Gramedia.
Nazir, Mohammad. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nugroho. 2003. Model Pengembangan Self Regulated Learning pada Siswa. Sekolah Favorit Depok. Fakultas Pasca Sarjana Psiokologi (Disertasi). http://www.gogle.com(online)
Santoso, Gempur. 2005. Fundamental Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Setyosari, P. 2001. Rancangan Pembelajaran Teori dan Praktik. Malang: Elang Mas.
Semiawan, Conny. 1997. Perspektif Pendidikan Anak Berbakat. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana.
Semiawan, R. conny dan Alim, Djeniah. 2002. Petunjuk Layanan Dan Pembinaan Kecerdasan Anak. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Siskandar. 2001. Kurikulum Program Percepatan Belajar. (http://www.google.com online).
Suharsongko, M. Edi. Jangan Paksakan Anak Masuk Kelas Akselerasi. Kompas: 27/05/2005. (http://www.google.com online)
Sudjana, Nana. 1989. Metode Statistik,, Bandung: Tarsito.
Suryabrata, Sumadi. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tirtonegoro, Sutratinah. 2001. Anak Supernormal Dan Program Pendidikannya. Yogyakarta: Bumi Aksara.
UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An
Zuhairini dan Ghofir,Abdul. 2004. Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Malang: UM Press.
Problem pendidikan Islam Selain problem keilmuan yang berasal dari masuknya konsep-konsep, ide-ide dan paham-paham asing, secara internal ummat Islam juga memiliki problem yang tidak kalah seriusnya. Problem yang pertama adalah lemahnya tradisi pengkajian ilmu-ilmu pengetahuan doktrinal maupun pengetahuan spekulatif. Kelemahan ini mengakibatkan miskinnya konsep-konsep baru yang rasional sehingga isu-isu yang dibawa oleh kelompok modernis ataupun rasionalis yang sebenarnya tidak berasal dari tradisi intelektual Islam dianggap sebagai sesuatu yang baru dan dianggap menyegarkan. Padahal ia lebih merupakan adopsi dari pandangan Barat ataupun Orientalis yang masih perlu dikritisi. Tapi lagi-lagi tradisi kritik (naqd) belum menjadi mekanisme intelektual yang mapan. Masalah ini menjadi lebih serius lagi jika dikaitkan dengan pembentukan disiplin ilmu baru dalam Islam. Tradisi mengadakan kajian dalam satu bidang pemikiran Islam belum bisa tumbuh sebagaimana kajian dalam bidang ilmu-ilmu sekuler, karena kekurangan sumber daya manusia ataupun belum wujudnya komunitas untuk itu. Ini berarti keahlian cendekiawan kita masih belum terklassifikasikan dalam disiplin ilmu tersendiri. Satu konsep dalam satu bidang kajian masih bercampur campur dengan konsep-konsep dalam bidang lain dan bahkan konsep-konsep yang diambil dari konsep asing masih belum sempurna diasimilasikan kedalam pandangan hidup Islam. Nampaknya semua cendekiawan dapat berbicara tentang semua masalah karena dianggap mengerti semua masalah, sehingga kita sulit menemukan seorang cendekiawan yang menekuni satu bidang khusus dan menghasilkan konsep-konsep Baru. Dalam perkembangan selanjutnya ketika masyarakat ilmiah semakin dewasa dalam memahami Islam spesialisasi dalam suatu bidang ilmu agama menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat dihindarkan dan dari situ akan muncul disiplin ilmu Baru dalam Islam yang lahir dari pandangan hidup Islam. Oleh sebab itu, klassifikasi ilmu yang dicanangkan al-Ghazzali yang berupa farÌu 'ayn dan farÌu kifÉyah dapat dikembangkan dalam konteks kekinian. Ilmu farÌu 'ain dapat diartikan sebagai compulsory subject bagi mahasiswa atau pelajar Muslim yang berupa ilmu-ilmu agama yang asasi tergantung tingkat pendidikannya. Tingkat universitas misalnya TafsÊr, hadÊth, syarÊ'ah, teologi (ilmu Kalam), metafisika dapat dimasukkan kedalam ilmu farÌu 'ain. Ilmu FarÌu KifÉyah adalah ilmu yang tidak mesti dituntut oleh semua Muslim, termasuk di dalamnya ilmu manusia, ilmu alam, ilmu terapan, perbandingan agama, kebudayaan Islam dan Barat, ilmu bahasa dan sastra, sejarah Islam dsb.[1] Pembagian ilmu faÌu 'ayn dan farÌu kifÉyah ini tidak perlu difahami secara dikhotomis, karena ia hanyalah pembagian hirarki ilmu pengetahuan berdasarkan kepada tingkat kebenarannya. Ia harus dilihat dalam perspektif kesatuan integral atau tawÍÊdi, di mana yang pertama merupakan asas dan rujukan bagi yang kedua. Tapi masalahnya dalam kurikulum pendidikan Islam, pengajaran ilmu-ilmu farÌu 'ayn yang berhubungan dengan keimanan dan kewajiban-kewajiban individu berhenti pada jenjang pendidikan rendah atau menengah dan tidak dilanjutkan pada tingkat universitas. Konsep hirarki ilmu pengetahuan ilmu farÌu 'ayn dan farÌu kifÉyah itu belum banyak dikenal di kalangan lembaga pendidikan Islam, jikapun dikenal ia masih banyak disalahpahami atau masih belum dikonseptualisasikan serta dipraktekkan secara akademis. Pembagian ini perlu ditekankan pada jenjang perguruan tinggi. Sebab masalahnya berkaitan dengan konsep ilmu (epistemologi). Untuk mengidentifikasi problem ilmu pengetahuan pada lembaga pendidikan Islam, khususnya di Indonesia, ada baiknya dibahas situasi pada 3 institusi pendidikan Islam, yaitu pesantren, madrasah dan perguruan tinggi Islam. A. Sistem pendidikan pesantren Pesantren di Indonesia terdiri dari dua sistem yaitu tradisional dan modern. Keduanya mempunyai missi tafaqquh fÊ al-dÊn, artinya lembaga pendidikan yang bertujuan khusus mempelajari agama. Pada pesantren tradisional missi ini dijabarkan secara kurikuler dalam bentuk kajian kitab kuning yang terbatas pada Fiqih, Aqidah, Tata Bahasa Arab, Hadith, Tasawwuf dan Tarekat, Akhlak, dan Sirah. Sementara itu bagi pesantren modern missi ini diwujudkan dalam bentuk kurikulum yang diorganisir dengan menyederhanakan kandungan kitab kuning sehingga bersifat madrasi dan melengkapinya dengan mata pelajaran ilmu-ilmu yang biasa disebut "ilmu pengetahuan umum". Pesantren tradisional yang mengkhususkan diri pada kajian ilmu farÌu 'ayn terpaksan mengorbankan ilmu farÌu kifÉyah dalam pengertian 'ulËm al-naqliyyah. Bahkan kajian ilmu farÌu 'ayn dengan kekayaan kitabnya itu belum dapat memainkan perannya yang berarti terhadap kajian disiplin ilmu farÌu kifÉyah di lembaga pendidikan Islam lainnya atau pendidikan sekuler. Selain itu karena kelemahan metodologis pesantren tradisional takhaÎÎuÎ pada satu bidang ilmu tertentu terlalu kaku, sehingga menyulitkan kerja-kerja integrasi ilmu fardu ayn dan farÌu kifayah. Di pesantren ini sangat sedikit sekali, atau bahkan mungkin tidak ada, kajian 'ulËm al-'aqliyyah seperti logika, filsafat, metafisika, kalÉm, kedokteran dan lain-lain. Ringkasnya, secara umum pembagian hirarki ilmu farÌu 'ayn dan farÌu kifÉyah tidak nampak jelas, bahkan ilmu farÌu kifÉyah yang melibatkan kajian tentang alam dan hakekat manusia hampir tidak mendapat tempat dalam kurikulum pesantren tradisional itu sendiri. Pesantren modern yang memahami tafaqquh fi al-dÊn dalam bentuk gabungan ilmu farÌu 'ayn dan farÌu kifÉyah memang berhasil memberikan wawasan yang lebih luas dibanding pesantren tradisional, namun sesungguhnya gabungan itu bukan merupakan hasil integrasi 'ulËm al-naqliyyah dan 'ulËm al-'aqilyyah yang didesain secara konseptual. Mata pelajaran Fisika misalnya masih belum dikaitkan dengan mata pelajaran Usuluddin, mata pelajaran Sejarah Dunia tidak mengandung Sejarah Islam atau peranan ummat Islam dalam sejarah dunia dan sebagainya. Jadi kurikulum pesantren modern bukan merupakan hasil dari konsep ilmu yang integral, tapi lebih merupakan kajian serempak ilmu farÌu 'ayn dan farÌu kifÉyah. Jadi, masih terbuka kemungkinan akan adanya pandangan dikhotomis para santrinya. Meskipun begitu sebenarnya dengan sistem madrasi-nya yang mengharuskan pengajaran banyak materi mabÉdi' al-'ulËm (ilmu-ilmu kunci) pesantren modern berpotensi untuk memproduk generalis dan lebih kondusif untuk menanamkan pandangan hidup Islam dibanding pesantren tradisional. Kedua sistem pendidikan pesantren ini sebenarnya sama-sama memiliki potensi untuk diarahkan mengkaji ilmu pengetahuan Islam secara integral. Namun hal itu tergantung kepada kapasitas kyai, ulama dan asÉtidhah-nya.
Sistem pendidikan madrasah yang dikembangkan pemerintah sebenarnya diharapkan mampu menciptakan pelajar-pelajar yang mengetahui dan menguasai ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum sekaligus.[2] Sistem pendidikan madrasah mulanya didesain sebagai konvergensi kurikulum pendidikan pondok dan sekolah umum yang sedikit banyak serupa dengan kurikulum pesantren modern. Namun pengembangan program-program khusus atau jurusan tertentu yang memisahkan ilmu farÌu 'ayn dan ilmu farÌu kifÉyah dengan tanpa konsep yang jelas, peran madrasah dalam mengeliminir dikhotomi ilmu dalam pendidikan Islam semakin tidak nampak. Di sisi lain kegagalan sistem madrasah juga dapat dilihat dari fakta dimana prestasi kebanyakan murid-murid madrasah dalam bidang "ilmu-ilmu agama" masih tertinggal jauh dari prestasi santri-santri pondok pesantren dan dalam bidang "ilmu-ilmu umum" pula mereka tidak bisa mengimbangi prestasi murid-murid sekolah umum. Selain itu, sejauh ini nampaknya ilmu pengetahuan umum (sekuler) tidak diajarkan dalam perspektif ilmu agama. C. Sistem Perguruan tinggi Islam Terlepas dari peran kemasyarakat yang dimainkan oleh sistem pesantren, kekurangan yang paling menonjol adalah ketidakmampuan keduanya dalam mengembangkan tingkat tingginya atau perguruan tingginya. Yakni perguruan tinggi yang khas dibangun sebagai kelanjutan tradisi intelektual Islam atau sekurang-kurangnya dibangun berdasarkan pada tradisi keilmuan di pesantren. Padahal dulu hampir semua pesantren memiliki program tingkat tingginya, yang di pesantren tradisional disebut khawÉÎ dan di pesantren modern disebut pesantren tinggi, meskipun tidak dilembagakan secara formal. Program itu kini sudah sangat jarang, kalaupun tidak boleh dikatakan tidak ada. Kini di beberapa pesantren program itu telah diganti dengan sekolah tinggi atau institut yang mengikuti kurikulum Departemen Agama yang sebenarnya bukan sepenuhnya merupakan kelanjutan dari kurikulum pesantren. Ada pula pesantren yang mendirikan universitas dengan fakultas yang mengikuti kurikulum Departmen Pendidikan dan Kebudayaan. Isi dan produknya tentu yang tidak jauh beda dengan universitas umum. Gagasan dan usaha untuk menghidupkan program Ma'had 'Óly sebagai lanjutan pendidikan pesantren ternyata terhalang oleh kemiskinan konsep dan sumber daya manusia. Jenjang pendidikan tinggi dalam bentuk institut atau universitas yang merupakan lanjutan bagi kajian ilmu-ilmu keislaman di pesantren nampaknya belum terwujud. Akibatnya khazanah ilmu pengetahuan Islam tidak dikaji secara intensif, apalagi dikaji dan difahami dalam konteks kekinian. Di Universitas-universitas Islam fakultas-fakultas agama (farÌu 'ayn) tidak berperan menjadi rujukan atau menjadi asas bagi fakultas-fakultas umum (farÌu kifÉyah), ia justru dimarjinalkan. Oleh Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi [1] Untuk pemabahsan lebih detail lihat Wan Mohd Nur Wan Daud, The Educational Philosophy, hal. 71. [2] Dalam konteks Islam, sebenarnya tidak ada istilah 'ilmu-ilmu umum,' sebab Islam menjadikan semua aspek, keperluan dan aktifitas kehidupan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dipakainya istilah ilmu-ilmu umum dalam tulisan ini adalah semata-mata merujuk kepada penggunaannya yang sudah begitu populer di |
PROBLEMATIKA PESANTREN SALAF MASA KINI Sangat bisa diterima bahwa pesantren adalah lembaga tertua di Nusantara ini tapi masih sangat relevan untuk dipertahankan eksistensinya. Tetapi dengan kenyataan situasi yang terus berkembang maka pesantren perlu modifikasi agar terus bisa dilihat manfaatnya untuk ummat. Pada masa lampau jelas sekali peran pesantren dalam membentuk kultur budaya bangsa sehingga para alumni pesantren sangat dirasakan manfaatnya di lingkungan masing-masing, baik di tingkat lokal, regional bahkan Nasional. Ilmu yang ditimba para alumni pesantren dari almamater pesantrennya masing-masing sangat cukup untuk bekal hidup bermasyarakat dan berjuang. Ini tentu ditunjang dengan lebih tekunnya santri tempo doeloe dan berkah para gurunya yang keikhlasan dan kedalaman ilmunya sangat mumpuni. Suatu hal yang menakjubkan, bahwa Ummat Islam Nusantara yang terjajah selama 3 ½ abad dan selalu kalah dalam pertikaian politik dan kekuasaan tapi masih bisa mengembangkan da'wah Islamiyah-nya menjadikan penduduk menjadi mayoritas muslim dan transaksi dalam kehidupan masyarakat baik ekonomi atau non ekonomi juga sangat banyak yang dipengaruhi oleh teori fiqih Islamiyah. Ini tidak lepas dari perjuangan pesantren yang bertebaran di pelosok-pelosok tanah air. Kelompok santri memang kalah dalam perebutan kekuasaan dan politik tapi masih berjaya dalam kultur budaya. Konon disebutkan bahwa ketika kolonial datang di Nusantera ini penduduk muslim masih 20 %. Tetapi justru ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, umat Islam meningkat menjadi 95 %. Ironisnya, justru ketika kita sudah merdeka, umat Islam menerima tekanan-tekanan dari kultur budaya, ekonomi dan juga politik sehingga jumlah populasinya mengalami degradasi. Dari sinilah pesantren harus intropeksi diri sendiri agar misi pendidikan, sosial dan da'wahnya tetap eksis. PROBLEMATIKA KURIKULUM. Kurikulum pesantren salaf yang cenderung berkiblat ke model pendidikan ribath di Hadramaut ini bisa kita maklumi karena para da'i pertama di Jawa memang berasal dari sana (Wali songo juga orang-orang keturunan Hadlorim). Kurikulum itu yang mencolok adalah penekanannya dalam bidang alat, tashowwuf dan fiqih yang sudah jadi (Maksud penulis: Kitab fiqih yang tanpa disertai adillah istinbathnya. Contoh Sullam Taufiq, Fathul Qorib, Fathul Mu'in). Kemudian, Pesantren yang seperti itu kurikulumnya dikenal denga predikat pesantren salaf. Kemudian predikat pesantren salaf didikotomikan dengan pesantren modern. Walaupun pada awalnya dikotomi ini juga rancu. Sebab ada pesantren yang mengklaim dirinya modern dengan stressing kurikulumnya yang berbeda dengan pesantren salaf. Yaitu stressing pada bahasa Arab atau Inggris dan tidak mau fiqih jadi (maksudnya: Para murid, walaupun murid pemula, diberi pelajaran fiqih dengan sekali gus cara istinbath adillahnya, bahkan muqoronah madzahibnya. Sehingga berdampak murid menjadi tidak fanatik pada madzhab Syafi'i saja). Tetapi (dulu) pesantren modern ini (contoh: Gontor) tidak mau memasukkan pendidikan formal (sekolah berafiliasi DIKNAS/DEPAG) . Sementara itu ada pesantren yang masih mangaku salafiyah tapi malah sudah mendahului mengadopsi sekolah formal mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi, baik yang berafiliasi ke DIKNAS maupun DEPAG (contoh: Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Asembagus, asuhan K. As'ad Syamsul Arifin). Untuk saat ini pesantren modern itu (baca Gontor) bisa dilihat hasilnya dengan menempatkan banyak kader alumninya di panggung karier dan politik tingkat nasional (Ketua NU, Muhammadiyah, Ketua MPR dan MENAG). Hal ini mungkin ditunjang dengan kemampuan komunikasinya yang berbahasa Arab dan Inggris tersebut. Walaupun dari sisi ketangguhan dalam bidang fiqih belum memadai dibanding alumni pesantren salaf. Ini bisa dilihat dari forum bahsul masail yang nampak didominasi alumni pesantren salaf yang biasanya lebih focal. (Memang realita: Forum Bahtsul masail jarang diikuti alumni pondok modern) Bila mendikotomikan kurikulum salaf (bila difahami sebagai kurikulum agama) dengan kurikulum umum juga masih ada sisa pertanyaan disana. Sebab sebenarnya pelajaran agama itu hanyalah quran, hadits, aqidah, syariah dan pendukungnya. Sementara nahwu, shorof, balaghoh (sastra Arab), manthiq, 'arudl, falak dll bukanlah ilmu agama. Sebab mata-mata pelajaran seperti itu juga diajarkan di sekolah-sekolah umum di Timur Tengah. Tetapi karena disini (di Nusantara) ditulis Arab dan dengan bahasa Arab maka dianggap pelajaran agama.Dengan bekal pengetahuan umum yang ditulis arab itulah barang kali para alumni pesantren salaf tempo doeloe sangat bisa berkiprah di lingkungannya. Tetapi setelah Indonesia ini merdeka dan bahasa Indonesia yang ditulis dengan huruf latin menjadi bahasa resmi negara, ditambah bahasa asing selain bahasa Arab, terutama bahasa Inggris, sangat berpengaruh di lingkungan ilmiyah di negara ini, maka mau tidak mau kita rasakan bahwa itu sangat berdampak bagi menyempitnya ruang gerak berkiprahnya alumni pesantren salaf di masyarakat. Apalagi setelah munculnya peraturan pemerintah dan undang-undang, khususnya Undang-undang Dosen dan Guru, sangat memukul bagi kiprah pengabdian alumni pesantren salaf di bidang pendidikan formal. Sebab banyak lembaga pendidikan MI dan Mts yang didirikan alumni pesantren salaf tetapi alumni itu sendiri nyaris tidak berhak mengajar di madrasahnya, karena tidak memiliki sertifikasi dan kwalifikasi guru sebagai mana UU guru dan Dosen. Barang kali berangkat dari sinilah Departemen Agama harus menyiasati dengan mengeluarkan PP No 55 Tahun 2007 untuk menolong kiprah para alumni pesantren salaf agar ruang gerak pengabdiannya di masyarakat lebih leluasa. Intinya, diupayakan agar bagaimana alumni pesantren salaf itu memperoleh penyetaraan dengan sekolah formal dalam dampak civil society. Dan untuk itu memang diperlukan standar kurikulum nasional di pesantren salaf ditambah beberapa mata pelajaran yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat di Negeri ini. PROBLEMATIKA KWALITAS DAN KWANTITAS PESANTREN SALAF. Hal yang sangat memprihatinkan di kalangan pesantren salaf adalah degradasi kwalitas pendidikannya. Sebab kwalitas ilmu kiyai dan para ustadznya juga banyak yang menurun. Belum sisi lain yang lebih kita kenal sebagai "berkah" juga sangat berkurang karena kadar kwalitas keikhlasan kiyai dan para ustadznya juga merosot. Apalagi bila pesantren salaf itu berganti kelamin menjadi pesantren formal. Secara umum jelas sekali degradasi kwalitas kemampuan kitab kuningnya, bahkan juga sampai ke budaya para santri yang masih menetap di pesantren itu juga ikut berubah. (contoh: yang semula pakai peci dan sarung sekarang sudah tidak lagi. Tata kerama dengan pengasuh juga berubah. Lihat pondok-pondok di Jombang secara umum). Inilah tantangan berat bagi pengasuh pesantren salaf khususnya yang sudah mengalami regenerasi (ganti pengasuh). Turunnya kwalitas kiyai dan para ustadz akhirnya juga berdampak merosotnya kwantitas santri. Sering kali ada kebijakan jalan pintas untuk mempertahankan eksistensi pesantren tersebut dengan berganti kelamin tadi (dari pesantren salaf berobah menjadi pesantren formal).Tetapi sekarang secara umum sangat dirasakan kemerosotan kwantitas (jumlah santri) pesantren salaf dan juga pesantren formal di mana-mana. Ada yang mencoba melaksanakan penelitian dalam kasus ini. Dan akhirnya menyimpulkan beberapa penyebab, di antaranya sebagai berikut: 1. Banyaknya alumni pesantren yang mendirikan pesantren sendiri-sendiri. (Dulu banyak santri luar Jawa yang mondok ke Jawa, tetapi sekarang cukup mondok di daerah masing-masing, karena Alumni luar Jawa sudah mendirikan pondok sendiri-sendiri) 2. Tekanan ekonomi bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sementara animo pesantren yang banyak dari kalangan tersebut. 3. Lembaga pesantren dulu dinilai sebagai lembaga pendidikan termurah. Tetapi setelah adanya dana BOS bagi lembaga pendidikan formal maka pesantren terkesan lebih mahal. 4. Bagi pesantren yang sudah mengalami regenerasi, umumnya kwalitas pengasuhnya (penerusnya) mengalami kemunduran, baik dari sisi keilmuan maupun keikhlasan. 5. Banyak alumni pesantren masa kini yang kurang kuat terhadap godaan duniawi, sehingga kurang bisa mencerminkan akhlaqul karimah yang merupakan target utama produk pesantren. 6. (Ini yang paling meresahkan). Keterlibatan para kiyai dalam panggung politik praktis yang sering kali mengambil kebijaksanaan politik berbeda dari hasil ijtihad siyasiy diantara mereka. Sehingga ada kesan tidak kompak antara para kiyai. Akibatnya, sebahagian umat ada yang su-ud dhan dan tidak simpati lagi kepada sebagian kiyai. 7. Dan memang barang kali sudah menjadi suratan Ilahi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulnya SAW bahwa agama ini grorib dan akan kembali ghorib. Tetapi apapun realitanya, kita wajib mempertahankan asset bangsa yang berupa pondok pesantren ini. Sebab, banyak orang yang masih bertumpu kepada pondok pesantren sebagai benteng moral dan agama di bumi Pertiwi ini. Wallahu a'lam bis showab. |